BELA NEGARA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
A.
Pendahuluan
Salah satu dampak
negatif dari reformasi
adalah memudarnya
semangat nasionalisme (asy-syu’ubiyyah) dan kecintaan pada negara. Perbedaan
pendapat antar golongan atau ketidak setujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu
hal yang
wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis,
konflik SARA dan separatisme yang
sering terjadi dengan mengatasnamakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa; seolah ke-Bhinneka-an kita telah kehilangan Tunggal Eka-nya. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama.
sering terjadi dengan mengatasnamakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa; seolah ke-Bhinneka-an kita telah kehilangan Tunggal Eka-nya. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama.
Semangat untuk membela negara
seolah telah memudar di tengah-tengah munculnya ideologi transnasional yang
“berbaju Islam”. Padahal
membela negara bisa
digolongkan sebagai salah satu jihad, dalam
pengertian yang luas. Terlebih ketika hal itu dilakukan dalam rangka membela hak-hak kaum
muslimin khususnya,
dan nilai-nilai kemanusian pada umumnya. Oleh sebab itu, upaya setiap warga negara
untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun
dalam negeri menjadi
sebuah keniscayaan untuk eksistensi bangsa.
Pembicaraan mengenai bela negara di dalam Al-Qur’an secara tekstual memang tidak ada yang secara tegas, kebanyakan redaksi ayat menggunakan jihad
fi>sabilillah (jihad di jalan Allah). Namun demikian, isyarat tentang pentingnya membangun suatu negara yang baik (baldah tayyibah),
adil dan makmur di bawah lindungan Tuhan yang Maha Pengampun disebutkan dalam QS. Saba [34]: 15 begitu tegas dan jelas. Hal ini rasanya
mustahil terjadi, jika tanpa disertai
kecintaan suatu bangsa terhadap tanah airnya, dengan “jihad” atau kesungguhan dari rakyat dan para pemimpin untuk membela negara. Hal ini sebagaimana
diisyaratkan dalam kisah Al-Qur’an
(QS. An-Naml [27]: 34), betapa para petinggi kerajaan Saba’ sangat khawatir jika
ada “serangan” dari luar yang memporak-porandakan negaranya. Maka segala
daya upaya dilakukan, termasuk dengan
melakukan lobi-lobi memberi hadiah kepada
Nabi Sulaiman. Itu karena mereka sangat
mencintai negerinya. Dengan ungkapan
lain, nasionalisme mereka sedemikian besar
untuk membela negaranya.
Sayangnya, mempertahankan
negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau
militerisme. Seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela dan
mempertahankan negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia.
Padahal berdasarkan
Pasal 30 UUD 1945, bela negara (ad-difa>‘an al-balad) merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara Republik Indonesia. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan
pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun
seluruh komponen
bangsa.
Hemat penulis, upaya yang
sungguh-sungguh melibatkan seluruh komponen
bangsa untuk mempertahanan
negara itu bisa disebut sebagai
“jihad” dalam pengertian yang luas. Sebab eksistensi negara merupakan wadah
yang diharapkan bisa melindungi rakyat dari gangguan
bangsa lain. Bukankah negara sesungguhnya didirikan untuk melindungi warganya,
menciptakan keadilan
dan kesejahteraan bangsanya?
Tulisan ini merupakan hasil penelitian
tafsir tematik yang terkait dengan isu-isu kebangsaan. Secara spesifik isu-isu
tersebut diterjemahkan dalam konsep jihad yang data operasionalnya penulis kembangkan dari
Al-Qur’an. Pendekatan content analysis sangat membantu penulis memahami
pengembangan konsep jihad dalam bentuk operasional kewajiban bela terhadap negara.
Secara
keseluruhan tulisan ini membahas (1) Bagaimana jihad dalam konteks membela negara dilakukan dan bagaimana relevansi dan implementasinya dalam konteks keindonesiaan?; (2) Kapan kewajiban jihad dalam makna fisik dapat dilakukan?
keseluruhan tulisan ini membahas (1) Bagaimana jihad dalam konteks membela negara dilakukan dan bagaimana relevansi dan implementasinya dalam konteks keindonesiaan?; (2) Kapan kewajiban jihad dalam makna fisik dapat dilakukan?
Sebelum berbicara bagaimana
konsep negara dalam Al-Qur’an, penulis hendak mengutipkan pandangan para ahli
tentang apa
itu negara. Gettell misalnya, menegaskan bahwa negara adalah komunitas oknum-oknum, secara permanen
mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar
dan mempunyai
sebuah organisasi pemerintahan, dengan men- ciptakan dan menjalankan hukum secara
menyeluruh di dalam lingkungan.
Sementara itu, Phillimore menyatakan bahwa negara adalah orang-orang yang secara permanent mendiami suatu wilayah tertentu, diikat dengan hukum- hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat-istiadat di dalam satu kebijaksanaan.[1] Dari dua pengertian tadi, dapat dipahami bahwa dalam negara terdapat beberapa komponen, yaitu wilayah, hukum, kebersamaan, kebijaksanaan dan kemerdekaan untuk menentukan hidup mereka sendiri.
Sementara itu, Phillimore menyatakan bahwa negara adalah orang-orang yang secara permanent mendiami suatu wilayah tertentu, diikat dengan hukum- hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat-istiadat di dalam satu kebijaksanaan.[1] Dari dua pengertian tadi, dapat dipahami bahwa dalam negara terdapat beberapa komponen, yaitu wilayah, hukum, kebersamaan, kebijaksanaan dan kemerdekaan untuk menentukan hidup mereka sendiri.
Selanjutnya, dalam teori imperium, teori tentang kekuasaan dan otoritas
negara, dinyatakan bahwakedaulatan dan kekuasaan dianggap sebagai
bentuk pendelegasian kekuatan rakyat kepada penguasa negara. Maka pada hakikatnya
kedaulatan sepenuhnya
milik rakyat. Penguasa politik hanyalah lembaga yang dipercayakan untuk memegang
(bukan menguasai dan men- dominasi) serta mempergunakan kedaulatan demi
kebaikan seluruh
rakyat. Dalam kaedah fikih dikatakan tasarruf al-Imam manut bil maslahah. Penguasa bertanggungjawab kepada rakyat dan otomatis akan kehilangan
legitimasi bila praktik kekuasaannya menyalahi kehendak rakyat. Rakyat memiliki
hak-hak politik yang sama dan merupakan esensi tertinggi kedaulatan negara.
Al-Qur’an memang tidak merumuskan secara konseptual apa itu negara dan bagaimana
bentuk suatu negara, namun ada beberapa term yang bisa dijelaskan untuk menjelaskan
komponenkomponen suatu negara antara lain:
Kata
balad dalam Al-Qur’an, dengan segala derivasinya terulang sebanyak sembilan belas
kali.[2] Sebagian
berkaitan dengan permohonan Nabi Ibrahim a.s. agar negeri yang ditempati
menjadi negari
yang aman (QS. Al-Baqarah [2]: 126),
dan juga pentingnya memiliki cita-cita mulia akan adanya negara yang baik di bawah ampunan Allah Swt (QS. Saba’
[34]: 15). Sebagian lagi berkaitan dengan sumpah Allah Swt dengan
kata balad negeri (Makkah) (QS.
Al-Tin: [96]: 3), dan sebagian lagi berbicara tentang orang-orang kafir yang berbuat zalim di suatu negeri (QS. Al-Farj [89]): 8. dan lain sebagainya. Apapun konteks penyebutan kata balad atau baldah dalam Al-Qur’an, yang jelas semuanya bermuara pada pengertian bahwa kata balad atau baldah adalah daerah, tempat, kota, negeri, negara, kampung atau wilayah tertentu. Dalam
konteks kehidupan bernegara, jelas bahwa keberadaan wilayah atau tanah air menjadi suatu keniscayaan bagi tegaknya suatu bangsa dan negara.
Al-Tin: [96]: 3), dan sebagian lagi berbicara tentang orang-orang kafir yang berbuat zalim di suatu negeri (QS. Al-Farj [89]): 8. dan lain sebagainya. Apapun konteks penyebutan kata balad atau baldah dalam Al-Qur’an, yang jelas semuanya bermuara pada pengertian bahwa kata balad atau baldah adalah daerah, tempat, kota, negeri, negara, kampung atau wilayah tertentu. Dalam
konteks kehidupan bernegara, jelas bahwa keberadaan wilayah atau tanah air menjadi suatu keniscayaan bagi tegaknya suatu bangsa dan negara.
Menurut Ibnu Faris dalam Mu’jam Maqayis al-Lughah, secara bahasa kata baldah
berarti dada. Jika dikatakan wada’at al-naqah baldataha bil ard, ai
sadraha, artinya,
onta itu meletakkan (menderumkan) dadanya di tanah. Dari makna asal, maka
secara semantik,
setiap tempat, negeri atau wilayah yang dijadikan tempat tinggal bisa disebut
sebagai baldah. Dari kata baldah pula muncul kata taballada
dan mubaladah yang bisa berarti “berperang” untuk membela dan mempertahankan tanah air
yang ditempati.[3] Seolah mereka
harus berani pasang dada (baldah) untuk membela
negarnya. Dengan demikian, bisa
dikatakan bahwa term al-balad dan al-baldah dalam Al-Qur’an
agaknya mengandung
pesan adanya kecintaan terhadap tanah air atau negeri yang menuntut penduduknya untuk
membela dan mempertahankan hak-haknya dari siapa saja yang hendak merenggutnya.
Dan, harus diingat
bahwa upaya membela hak-haknya termasuk dari Jihad fi Sabilillah, sebagaimana diisyaratkan dalam
hadis Nabi saw.
Al-Qur’an
juga merekam doa yang dipanjatkan Nabi Ibrahim as. agar negeri yang ditempatinya
dijadikan negeri yang aman dan makmur, yang hal ini bisa dipahami sebagai sebuah bentuk rasa cinta tanah air yang layak untuk
diteladani. Berikut ini
petikan doa Nabi Ibrahim:
“Dan (ingatlah), ketika
Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri
ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku
beserta anak cucuku dari
menyembah berhala-berhala. Ya
Tuhanku, sesungguhnya berhala-berhala itu
telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia. Maka barangsiapa yang mengikutiku, sesungguh- nya orang
itu termasuk golonganku, dan barangsiapa yang
mendur- hakai aku,
maka sesungguhnya Engkau,
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ya
Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menem-
patkan sebahagian keturunanku
di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati. Ya Tuhan kami
(yang demikian itu) agar mereka
mendirikan shalat. Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah
mereka dari buah-buahan, Mudah-mudahan
mereka bersyukur. (Q.S. Ibrahim [14]:
35-37)”.
2.
Sya`b (bangsa)
Dalam
Al-Qur’an kata sya‘b disebut sekali dalam bentuk
plural, yakni syu’ub sebagaimana dalam QS. al-Hujurat [49]: 13. Pada mulanya kata tersebut bermakna cabang dan rumpun, sebab bangsa sesungguhnya merupakan suatu rumpun kelompok kabilah tertentu yang tinggal di wilayah tertentu. Suatu bangsa terbentuk biasanya karena ada unsur-unsur persamaan, seperti asal-usul keturunan, sejarah, suku, ras, cita-cita meraih masa depan.
plural, yakni syu’ub sebagaimana dalam QS. al-Hujurat [49]: 13. Pada mulanya kata tersebut bermakna cabang dan rumpun, sebab bangsa sesungguhnya merupakan suatu rumpun kelompok kabilah tertentu yang tinggal di wilayah tertentu. Suatu bangsa terbentuk biasanya karena ada unsur-unsur persamaan, seperti asal-usul keturunan, sejarah, suku, ras, cita-cita meraih masa depan.
Hal ini sejalan dengan teori Ibnu
Khaldun dalam Muqaddimah-nya, bahwa asal-usul negara-bangsa adalah
adanya rasa
kebersamaan dalam kelompok (baca: ‘ashabiyah). Menurut Ibnu Khaldun hal itu timbul secara alamiah
dalam kehidupan manusia
yang dikaitkan dengan adanya pertalian darah ataupun karena pertalian klan (kaum). Yang ia maksudkan dengan ‘ashabiyah
adalah “rasa cinta” (nu’rat) setiap
orang terhadap nasabnya atau
golongannya yang diciptakan Allah di hati setiap hamba-hamba-Nya. Perasaan cinta kasih tersebut teraktualisasi dalam perasaan senasib dan sepenanggungan, harga diri, kesetiaan, kerjasama dan saling bantu di antara mereka dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap mereka, ataupun musibah yang menimpanya. Pertalian yang demikian melahirkan persatuan dan pergaulan (al-ittihad wa al-iltiham).[4] Dari sini kemudian muncul apa yang dikenal dengan
nasionalisme yang menurut hemat penulis, nasionalisme dalam Islam harus disertai dengan adanya: 1) cinta tanah air, ini karena “hubb al-watan min al-iman” cinta tanah air sebagian dari iman 2) kebersamaan yang disertai jiwa patriotisme melawan segala bentuk penjajahan demi membela harkat dan martabat suatu bangsa. Nabi Saw. pernah bersabda: “Sebaik-baik kamu adalah pembela keluarga besarnya, selama pembelaannya bukan dosa.” (H.R. Abu
Dawud). Namun demikian, kebersamaan tidak mungkin tanpa persaudaraan, dan persaudaraan tak akan terjadi tanpa semangat persatuan dan kesatuan. Al-Qur’an sangat jelas mendukung hal ini dengan menyatakan:”Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu (QS. Al-Anbiya’ [21]: 92) dan QS. Al-Mukminun (23): 52. Dan Al-Qur’an juga melarang tafarruq bercerai-berai, sebagaimana firman Allah swt. dalam (QS. Ali Imran [3]: 103.
golongannya yang diciptakan Allah di hati setiap hamba-hamba-Nya. Perasaan cinta kasih tersebut teraktualisasi dalam perasaan senasib dan sepenanggungan, harga diri, kesetiaan, kerjasama dan saling bantu di antara mereka dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap mereka, ataupun musibah yang menimpanya. Pertalian yang demikian melahirkan persatuan dan pergaulan (al-ittihad wa al-iltiham).[4] Dari sini kemudian muncul apa yang dikenal dengan
nasionalisme yang menurut hemat penulis, nasionalisme dalam Islam harus disertai dengan adanya: 1) cinta tanah air, ini karena “hubb al-watan min al-iman” cinta tanah air sebagian dari iman 2) kebersamaan yang disertai jiwa patriotisme melawan segala bentuk penjajahan demi membela harkat dan martabat suatu bangsa. Nabi Saw. pernah bersabda: “Sebaik-baik kamu adalah pembela keluarga besarnya, selama pembelaannya bukan dosa.” (H.R. Abu
Dawud). Namun demikian, kebersamaan tidak mungkin tanpa persaudaraan, dan persaudaraan tak akan terjadi tanpa semangat persatuan dan kesatuan. Al-Qur’an sangat jelas mendukung hal ini dengan menyatakan:”Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu (QS. Al-Anbiya’ [21]: 92) dan QS. Al-Mukminun (23): 52. Dan Al-Qur’an juga melarang tafarruq bercerai-berai, sebagaimana firman Allah swt. dalam (QS. Ali Imran [3]: 103.
3.
Ulul Amri
(Pemerintahan)
Sebuah negara tidak akan tegak tanpa adanya
pemerintahan yang ditaati
oleh rakyatnya. Dalam
Al-Qur’an isyarat akan pentingnya
taat kepada ulil
amri, selagi perintahnya
tidak bertentangan dengan
perintah Allah swt. dan
rasul-Nya. Ini disebutkan dalam QS. Al-Nisa’ [4]: 59. Apa
yang disebut sebagai politik Islam sering
dipandang sebagai penggabungan
antara agama
dan politik. Sehingga dalam gerakan Islam modern, Islam seringkali dinyatakan oleh sebagian pakar
sebagai al-din wa al-dawlah (agama dan negara). Memang banyak cendikiawan muslim yang sepakat dengan ide tersebut. Sebut saja
misalnya, Hasan al-Bannâ, Sayyid Qutb, Muhammad Rasyid Rida, Abu>al-A’la>al-Maududi> yang menyatakan bahwa Islam merupakan
cara hidup yang menyeluruh[5]
dan Islam tidak mengenal sistem kependetaan (rahbaniyyah) atau kelembagaan
“gereja”.
Jika kita sepakat dengan pandangan tersebut
di atas, maka tentunya Islam juga telah mengatur masalah kehidupan bernegara atau sistem politik. Namun demikian,
pandangan tersebut bukan satu-satunya, sebab sebagian pakar seperti ‘Ali>‘Abdur Raziq dan Taha>Husain berpendapat bahwa Islam
tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan kenegaraan,
karena Nabi Muhammad diutus
tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai suatu Negara.[6]
tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai suatu Negara.[6]
Atas dasar asumsi ini, maka menurut mereka,
Islam tidak
punya urusan dengan soal pemerintahan atau politik. Hemat penulis, kedua pandangan di atas sama-sama “ekstrim”,
yang pertama
cenderung ingin menggabungkan antara agama dan negara secara totalitas, sedangkan yang kedua
cenderung memisahkan sama sekali secara diametral. Dalam hal ini,
penulis cenderung memilih
pandangan yang merupakan
sintesa kreatif dari
keduanya, yaitu bahwa secara normatif, Islam (baca: Al-Qur’an dan
sunnah) memang tidak
memberikan ketentuan yang tegas (sarih) dan rinci (tafsil)
bagaimana
sistem pemerintahan suatu negara dibentuk, apakah sistem republik, sistem kekha- lifahan, atau
imamah, monarkhi-otoriter atau demokrasi. Agaknya Islam lebih menekankan bagaimana sebuah sistem itu mampu melahirkan
dan mengantarkan suatu
bangsa ke dalam suasana adil dalam kemakmuran, dan makmur dalam keadilan, bebas
dari tekanan tirani mayoritas terhadap minoritas. Dengan kata lain meminjam bahasa Al-Qur’an, yang penting adalah bagaimana
pemerintahan itu mampu mengantarkan rakyatnya menuju baldah tayyibah wa rabbun gafur QS. As-Saba’ [34]: 15. Adapun bentuk dan
sistem pemerintahannya diserahkan sepenuhnya kepada kreatifitas manusia sesuai
dengan tuntutan
kondisi sosio-kultural masing-masing bangsa, sebab tidak ada bentuk spesifik tentang sistem
pemerintahan yang secara tegas dinyatakan dalam Al-Qur’an atau sunnah.[7]
Dalam panggung sejarah umat Islam sendiri (baca: Islam historis), terdapat
berbagai varian
tentang sistem pemerintahan, ada yang menganut sistem khilafah (model Sunni), imamah (model Syiah),[8] monarkhi (kerajaan), seperti Saudi Arabia, dan lain
sebagainya.
Namun
demikian, hal itu
bukan berarti Islam
tidak memberikan prinsip-prinsip dasar dan tata nilai dalam mengelola pemerintahan.Menurut hemat penulis,
ada beberapa hal yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an dan sunnah mengenai beberapa prinsip pokok
dan tata nilai
berkaitan dengan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara (baca: kehidupan politik), termasuk di dalamnya sistem pemerintahan
yang notabene merupakan kontrak sosial. Prinsip-prinsip
atau nilai-nilai tersebut antara lain adalah
prinsip tauhid, asy-syura> (musyawarah), al-‘adalah (keadilan), al-hurriyyah ma‘a mas’uliy-yah (kebebasan
disertai tanggung jawab), kepastian hukum, jaminan haqal-ibad (HAM) dan lain sebagainya.
[2] Muhammad Fuad Abdul Baqi, al-Mu’jam al-Mufahras li
al-faz}al-Qur’an (Beirut: Dar
al-Fikr, 1981), h. 134.
[3]
Ibnu Faris, Mu’jam Maqayis fi>al-Lughah (Beirut: Dar al-Ihya>al- Turas\al-‘Arabi 2001), h.
136-137.
[4] Lebih lanjut Saiful Jihad “Ashabiyah dari filsafat Sejarah ke
Filsafat Politik: Telaah atas Kitab Muqaddimah Ibnu Khaldun” dalam http://ifuljihad. blogspot.com
[5] Lihat Munawir Syadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran dan
Sejarah Pemikirannya (Jakarta: UI Press, 1993), h. 1. Lihat pula John L.
Esposito dan John Voll, Demokrasi di Negara-negara Muslim: Problem dan
Prospek (Bandung: Mizan, 1999), h.
2.
[7]
Afzalur Rahman, Islam Ideology and The Way of Life (Malaysia: AS
Noordeen, 1995), h. 308.
[8] Lihat misalnya, Khalid Ibrahim Jindan, Teori Politik Islam:
Telaah Kritis Ibnu Taymiyah tentang Pemerintahan Islam, terj. Masrohin
(Surabaya: Risalah Gusti, 1995), h. 1-8.

Comments
Post a Comment