BELA NEGARA PERSPEKTIF AL-QUR’AN


BELA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN
A.                     Pendahuluan
Salah   satu   dampak   negatif   dari   reformasi   adalah memudarnya semangat nasionalisme (asy-syu’ubiyyah) dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidak setujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA dan separatisme yang
sering terjadi dengan mengatasnamakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa; seolah ke-Bhinneka-an kita telah kehilangan  Tunggal Eka-nya. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama.
Semangat untuk membela negara seolah telah memudar di tengah-tengah munculnya ideologi transnasional yang “berbaju Islam”.  Padahal  membela  negara  bisa  digolongkan    sebagai salah satu jihad, dalam pengertian yang luas. Terlebih ketika hal itu  dilakukan dalam rangka membela hak-hak kaum muslimin khususnya, dan nilai-nilai kemanusian pada umumnya. Oleh sebab itu, upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri menjadi sebuah keniscayaan untuk eksistensi bangsa.
Pembicaraan mengenai bela  negara di dalam Al-Qur’an secara tekstual memang tidak ada  yang secara tegas, kebanyakan redaksi ayat menggunakan jihad fi>sabilillah (jihad di jalan Allah). Namun demikian, isyarat tentang  pentingnya membangun suatu negara yang baik (baldah tayyibah), adil dan makmur di bawah lindungan Tuhan yang Maha Pengampun  disebutkan dalam QS. Saba [34]: 15 begitu tegas dan jelas. Hal ini rasanya mustahil terjadi, jika tanpa disertai kecintaan suatu bangsa terhadap tanah airnya, dengan “jihad” atau kesungguhan dari rakyat dan para pemimpin untuk membela negara. Hal ini sebagaimana diisyaratkan dalam kisah Al-Qur’an (QS. An-Naml [27]: 34), betapa para petinggi kerajaan Saba’  sangat khawatir jika ada “serangan” dari  luar yang memporak-porandakan negaranya. Maka segala daya upaya dilakukan, termasuk dengan melakukan lobi-lobi memberi hadiah kepada Nabi Sulaiman.  Itu karena mereka sangat mencintai negerinya. Dengan ungkapan lain,  nasionalisme mereka sedemikian besar untuk membela negaranya.
Sayangnya, mempertahankan negara  biasanya   selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme. Seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela dan mempertahankan negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara (ad-difa>‘an al-balad) merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun seluruh komponen bangsa.
Hemat penulis, upaya yang sungguh-sungguh melibatkan seluruh komponen  bangsa  untuk  mempertahanan  negara  itu bisa disebut sebagai “jihad” dalam pengertian yang luas. Sebab eksistensi  negara merupakan  wadah  yang  diharapkan  bisa melindungi rakyat dari gangguan bangsa lain. Bukankah negara sesungguhnya didirikan untuk melindungi warganya, menciptakan keadilan dan kesejahteraan bangsanya?
Tulisan ini merupakan hasil penelitian tafsir tematik yang terkait dengan isu-isu kebangsaan. Secara spesifik isu-isu tersebut diterjemahkan  dalam konsep jihad yang data operasionalnya penulis kembangkan dari Al-Qur’an. Pendekatan content analysis sangat membantu penulis memahami pengembangan konsep jihad dalam bentuk operasional kewajiban bela terhadap negara. Secara
keseluruhan tulisan ini  membahas (1) Bagaimana jihad dalam konteks  membela  negara  dilakukan  dan  bagaimana  relevansi dan implementasinya dalam konteks keindonesiaan?; (2) Kapan kewajiban jihad dalam makna fisik dapat dilakukan?
B.                     Konsep Negara dalam Al-Qur’an
Sebelum berbicara bagaimana konsep negara dalam Al-Qur’an, penulis hendak mengutipkan pandangan para ahli tentang apa itu negara. Gettell misalnya, menegaskan bahwa negara adalah komunitas oknum-oknum, secara permanen mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan, dengan men- ciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh di dalam lingkungan.
Sementara  itu,  Phillimore  menyatakan  bahwa  negara  adalah orang-orang  yang secara permanent mendiami suatu wilayah tertentu, diikat dengan hukum- hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat-istiadat di dalam satu kebijaksanaan.[1] Dari dua pengertian tadi, dapat dipahami bahwa dalam negara terdapat beberapa komponen, yaitu wilayah, hukum, kebersamaan, kebijaksanaan dan kemerdekaan untuk menentukan hidup mereka sendiri.
Selanjutnya, dalam teori imperiumteori tentang kekuasaan dan otoritas negara,  dinyatakan bahwakedaulatan dan kekuasaan dianggap sebagai bentuk pendelegasian kekuatan rakyat kepada penguasa negara. Maka pada hakikatnya kedaulatan sepenuhnya milik rakyat. Penguasa politik hanyalah lembaga yang dipercayakan untuk memegang (bukan menguasai dan men- dominasi) serta mempergunakan kedaulatan demi kebaikan seluruh rakyat. Dalam kaedah fikih dikatakan tasarruf al-Imam manut bil maslahah.  Penguasa bertanggungjawab kepada rakyat dan otomatis akan kehilangan legitimasi bila praktik kekuasaannya menyalahi kehendak rakyat. Rakyat memiliki hak-hak politik yang sama dan merupakan esensi tertinggi kedaulatan negara.
Al-Qur’an memang tidak merumuskan secara konseptual apa itu negara dan bagaimana bentuk suatu negara, namun ada beberapa  term  yang bisa dijelaskan untuk menjelaskan komponenkomponen  suatu negara  antara lain:
1.                       Balad  (negeri atau tanah air)
Kata balad dalam Al-Qur’an, dengan segala derivasinya terulang sebanyak sembilan belas kali.[2] Sebagian berkaitan dengan permohonan Nabi Ibrahim a.s. agar negeri yang ditempati menjadi negari yang aman (QS. Al-Baqarah [2]: 126),   dan juga pentingnya memiliki cita-cita mulia akan adanya negara yang  baik di bawah ampunan Allah Swt (QS. Saba’ [34]: 15).  Sebagian lagi berkaitan dengan sumpah Allah Swt dengan kata balad negeri (Makkah) (QS.
Al-Tin: [96]: 3), dan sebagian  lagi berbicara tentang orang-orang kafir yang berbuat zalim di suatu negeri (QS. Al-Farj [89]): 8. dan lain sebagainya. Apapun konteks penyebutan  kata balad atau baldah dalam Al-Qur’an,   yang jelas semuanya bermuara pada pengertian bahwa kata balad atau baldah  adalah daerah, tempat, kota, negeri, negara, kampung atau wilayah tertentu. Dalam
konteks kehidupan bernegara,  jelas bahwa keberadaan wilayah atau tanah air  menjadi suatu keniscayaan bagi tegaknya suatu bangsa dan negara.
Menurut Ibnu Faris dalam Mu’jam Maqayis al-Lughah, secara bahasa kata baldah berarti dada. Jika dikatakan wada’at al-naqah baldataha bil ard, ai sadraha, artinya, onta itu meletakkan (menderumkan) dadanya di tanah. Dari makna asal, maka secara semantik, setiap tempat, negeri atau wilayah yang dijadikan tempat tinggal bisa disebut sebagai baldah. Dari kata baldah pula muncul kata taballada dan mubaladah yang bisa berarti “berperang” untuk membela dan mempertahankan tanah air yang ditempati.[3]  Seolah mereka  harus berani pasang dada (baldah) untuk  membela  negarnya.  Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa term al-balad dan al-baldah dalam Al-Qur’an agaknya mengandung pesan adanya kecintaan terhadap tanah air atau negeri yang menuntut penduduknya untuk membela dan mempertahankan hak-haknya dari siapa saja yang hendak merenggutnya. Dan, harus diingat bahwa upaya membela hak-haknya termasuk dari Jihad fi Sabilillah, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis Nabi saw.
Al-Qur’an juga merekam  doa yang dipanjatkan Nabi Ibrahim as. agar negeri yang ditempatinya dijadikan negeri yang aman dan makmur, yang hal ini bisa dipahami sebagai sebuah bentuk rasa cinta tanah air yang layak untuk diteladani. Berikut ini petikan doa Nabi Ibrahim:
“Dan (ingatlah),  ketika  Ibrahim  berkata:   “Ya  Tuhanku, jadikanlah  negeri ini (Mekkah),  negeri yang aman,  dan jauhkanlah  aku  beserta anak  cucuku  dari  menyembah berhala-berhala. Ya Tuhanku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia. Maka barangsiapa yang mengikutiku,  sesungguh- nya  orang  itu termasuk golonganku, dan barangsiapa yang mendur- hakai aku,  maka  sesungguhnya  Engkau,  Maha  Pengampun  lagi Maha Penyayang.  Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menem- patkan  sebahagian  keturunanku  di  lembah  yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati. Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat. Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, Mudah-mudahan mereka bersyukur. (Q.S. Ibrahim [14]: 35-37)”.

2.                       Sya`b (bangsa)
Dalam Al-Qur’an kata sya‘b disebut sekali dalam bentuk
plural, yakni  syu’ub  sebagaimana dalam QS. al-Hujurat [49]: 13. Pada mulanya kata tersebut bermakna cabang dan rumpun, sebab bangsa sesungguhnya merupakan  suatu rumpun  kelompok kabilah tertentu yang tinggal di wilayah tertentu. Suatu  bangsa terbentuk biasanya karena ada unsur-unsur persamaan, seperti asal-usul keturunan, sejarah, suku, ras, cita-cita meraih masa depan.
Hal ini sejalan dengan teori Ibnu Khaldun  dalam Muqaddimah-nya, bahwa asal-usul negara-bangsa adalah adanya rasa kebersamaan dalam kelompok (baca: ‘ashabiyah). Menurut Ibnu Khaldun hal itu timbul secara alamiah dalam kehidupan manusia yang dikaitkan dengan adanya pertalian darah ataupun karena pertalian klan (kaum). Yang ia maksudkan dengan ashabiyah adalah “rasa cinta” (nu’rat) setiap orang terhadap nasabnya atau
golongannya yang diciptakan Allah di hati setiap hamba-hamba-Nya. Perasaan cinta kasih tersebut teraktualisasi dalam perasaan senasib dan sepenanggungan, harga diri, kesetiaan, kerjasama dan saling bantu di antara mereka dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap mereka, ataupun musibah yang menimpanya. Pertalian yang demikian melahirkan persatuan dan pergaulan (al-ittihad wa al-iltiham).[4] Dari sini kemudian muncul apa yang dikenal dengan
nasionalisme yang menurut hemat penulis, nasionalisme dalam Islam harus disertai dengan adanya: 1) cinta tanah air, ini karena “hubb al-watan min al-iman” cinta tanah air sebagian dari iman  2) kebersamaan yang disertai jiwa patriotisme melawan segala bentuk penjajahan demi membela harkat dan martabat suatu bangsa. Nabi Saw. pernah bersabda: “Sebaik-baik kamu adalah  pembela keluarga besarnya, selama pembelaannya bukan dosa.” (H.R. Abu
Dawud). Namun demikian, kebersamaan tidak mungkin tanpa persaudaraan, dan persaudaraan tak akan  terjadi tanpa semangat persatuan dan  kesatuan. Al-Qur’an  sangat jelas mendukung hal ini dengan  menyatakan:”Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu (QS. Al-Anbiya’ [21]: 92) dan QS. Al-Mukminun (23): 52. Dan Al-Qur’an juga melarang tafarruq  bercerai-berai, sebagaimana firman Allah swt. dalam (QS. Ali Imran [3]: 103.
3.                       Ulul Amri  (Pemerintahan)
Sebuah negara tidak akan tegak tanpa adanya pemerintahan yang  ditaati  oleh  rakyatnya.  Dalam  Al-Qur’an  isyarat  akan pentingnya  taat  kepada  ulil  amri,  selagi  perintahnya  tidak bertentangan  dengan  perintah Allah  swt.  dan  rasul-Nya.  Ini disebutkan dalam QS. Al-Nisa’ [4]: 59. Apa yang disebut sebagai politik  Islam  sering  dipandang  sebagai  penggabungan  antara agama dan politik. Sehingga dalam gerakan Islam modern, Islam seringkali dinyatakan oleh sebagian pakar sebagai al-din wa al-dawlah (agama dan negara). Memang banyak cendikiawan muslim yang sepakat dengan ide tersebut. Sebut saja misalnya, Hasan al-Bannâ, Sayyid Qutb, Muhammad Rasyid Rida, Abu>al-A’la>al-Maududi> yang menyatakan bahwa Islam merupakan cara hidup yang menyeluruh[5] dan Islam tidak mengenal sistem kependetaan (rahbaniyyah) atau kelembagaan “gereja”.
Jika kita sepakat dengan pandangan tersebut di atas, maka tentunya Islam juga telah mengatur masalah kehidupan bernegara atau sistem politik. Namun demikian, pandangan tersebut bukan satu-satunya, sebab sebagian pakar seperti ‘Ali>‘Abdur Raziq dan Taha>Husain berpendapat bahwa Islam tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan  kenegaraan, karena Nabi Muhammad diutus
tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai suatu Negara.[6]
Atas dasar asumsi ini, maka menurut mereka, Islam tidak punya urusan dengan soal pemerintahan atau politik. Hemat penulis, kedua pandangan di atas sama-sama ekstrim, yang pertama cenderung ingin menggabungkan antara agama dan negara secara totalitas, sedangkan yang kedua cenderung memisahkan sama sekali secara diametral. Dalam  hal  ini,  penulis  cenderung  memilih  pandangan yang  merupakan  sintesa  kreatif  dari  keduanya,  yaitu  bahwa secara normatif, Islam (baca: Al-Qur’an dan sunnah) memang tidak memberikan ketentuan yang tegas (sarih) dan rinci (tafsil) bagaimana sistem pemerintahan suatu negara dibentuk, apakah sistem republik, sistem kekha- lifahan, atau imamah, monarkhi-otoriter atau demokrasi. Agaknya Islam lebih menekankan bagaimana sebuah sistem itu mampu melahirkan dan mengantarkan suatu bangsa ke dalam suasana adil dalam kemakmuran, dan makmur dalam keadilan, bebas dari tekanan tirani mayoritas terhadap minoritas. Dengan kata lain meminjam bahasa Al-Qur’an, yang penting adalah bagaimana pemerintahan itu mampu mengantarkan rakyatnya menuju baldah tayyibah wa rabbun gafur QS. As-Saba’ [34]: 15. Adapun bentuk dan sistem pemerintahannya diserahkan sepenuhnya kepada kreatifitas manusia sesuai dengan tuntutan kondisi sosio-kultural masing-masing bangsa, sebab tidak ada bentuk spesifik tentang sistem pemerintahan yang secara tegas dinyatakan dalam Al-Qur’an atau sunnah.[7] Dalam panggung sejarah umat Islam sendiri (baca: Islam historis), terdapat berbagai varian tentang sistem pemerintahan, ada yang menganut sistem khilafah (model Sunni), imamah (model Syiah),[8]  monarkhi (kerajaan), seperti Saudi Arabia, dan lain sebagainya.
Namun  demikian,  hal  itu  bukan  berarti  Islam  tidak memberikan prinsip-prinsip dasar dan tata nilai dalam mengelola pemerintahan.Menurut hemat penulis, ada beberapa hal yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an dan sunnah mengenai beberapa prinsip  pokok  dan  tata  nilai  berkaitan  dengan  kehidupan bermasyarakat dan bernegara (baca: kehidupan politik), termasuk di  dalamnya  sistem  pemerintahan  yang  notabene  merupakan kontrak sosial. Prinsip-prinsip atau nilai-nilai tersebut antara lain adalah prinsip tauhid, asy-syura> (musyawarah), al-‘adalah ‎‎(keadilan), al-hurriyyah ma‘a mas’uliy-yah (kebebasan disertai tanggung jawab), kepastian hukum, jaminan haqal-ibad (HAM) dan lain sebagainya.







[1] Lihat,   http://tasarkarsum.blogspot.com/2006/08/definisi-negara. html diakses 13 Oktober 2016.
[2] Muhammad Fuad Abdul Baqi, al-Mu’jam al-Mufahras li al-faz}al-Qur’an         (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), h. 134.
[3] Ibnu Faris, Mu’jam Maqayis fi>al-Lughah          (Beirut:  Dar al-Ihya>al- Turas\al-‘Arabi 2001), h. 136-137.
[4] Lebih lanjut Saiful Jihad “Ashabiyah dari filsafat Sejarah ke Filsafat Politik: Telaah atas Kitab Muqaddimah Ibnu Khaldun” dalam http://ifuljihad. blogspot.com
[5] Lihat Munawir Syadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran dan Sejarah Pemikirannya (Jakarta: UI Press, 1993), h. 1. Lihat pula John L. Esposito dan John Voll, Demokrasi di Negara-negara Muslim: Problem dan Prospek (Bandung:  Mizan, 1999), h. 2.
[6] Munawir Syadzali,  Islam dan  Tata Negara, h. 1.
[7] Afzalur Rahman, Islam Ideology and The Way of Life (Malaysia: AS Noordeen, 1995), h. 308.
[8] Lihat misalnya, Khalid Ibrahim Jindan, Teori Politik Islam: Telaah Kritis Ibnu Taymiyah tentang Pemerintahan Islam, terj. Masrohin (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), h. 1-8.

Comments

Popular posts from this blog

“Bung Karno" Nilai-nilai moral dan keteladanan

JIHAD MEMBELA NEGARA DAN RELEVANSINYA DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN

KUMPULAN 71 KATA BIJAK/ KATA MUTIARA BUNG KARNO